Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan Peraturan Bupati Tegal Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (2) Pasal 8 mengenai penetapan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Tegal Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan