Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2020

Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Pertanian, Wisata dan Seni Budaya Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 – 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan b. BAB II : Isu Strategis Kawasan Perdesaan c. BAB III : Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kawasan Perdesaan d. BAB IV : Strategi dan Arah Kebijakan Kawasan Perdesaan e. BAB V : Progam dan Kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan f. BAB VII : Kebutuhan Pendanaan g. BAB VIII : Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Pertanian, Wisata dan Seni Budaya Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 – 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
27 November 2020
Tanggal Pengundangan
27 November 2020
Tanggal Berlaku
27 November 2020
Sumber
BD 2020/ No. 72
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan