jadwal-retensi arsip
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 2020/ No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip dan upaya
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi dan aparatur secara efektif dan efisien
melalui kegiatan penyusutan arsip;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan menyebutkan pemerintahan daerah
wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip sebagai dasar
penyusutan arsip;
c. bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/84/2020,
tanggal 5 Agustus 2020, Hal Persetujuan Jadwal
Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo, yang
mengamanatkan bahwa setelah mendapat persetujuan
Bupati Sukoharjo untuk segera menetapkan dalam
Peraturan Bupati
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1
Tahun 2015
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jadwa Retensi Arsip (JRA) terdiri dari:
a. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
b. Jadwal Retensi Arsip Substantif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
- 19 hlm
|