jasa-pengabdian-kelurahan-pns
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Jasa Pengabdian Bagi Perangkat Kelurahan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 140/63/1994 tentang Pengukuhan Desa-desa : Plumbungan, Kroyo Kecamatan Karangmalang, Desa-desa Sine, Nglorog dan Karangtengah Kecamatan Sragen Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Menjadi Kelurahan, status kepegawaian Perangkat Desa dimaksud berubah menjadi Perangkat Kelurahan Non PNS;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada perangkat kelurahan non Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau memasuki purna tugas, perlu memberikan jasa pengabdian bagi Perangkat Kelurahan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 301);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 2000 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 29 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Terhadap Desa Gemolong, Ngembatpadas, Kragilan dan Kwangen Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 43 Seri E Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Sragen Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3).
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
1. Pemberian jasa pengabdian;
2. Besaran jasa pengabdian;
3. Penganggaran;
4. Penatausahaan keuangan; dan
5. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
- 7 hlm
|