Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 020 Tahun 2021

Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peserta Musyawarah Desa Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Staf Administrasi BPD, PNS, dan Pengurus Partai Politik Sebagai Calon Kepala Desa; Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa; Pengamanan; Logo dan Stempel; Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Larangan dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 020 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
020
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
04 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2021
Tanggal Berlaku
04 Maret 2021
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan