TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA,yang terdiri atas 24 Pasal dari XI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Pemberian Tpp Asn , Bab III Penetapan Besaran Basic Dan Pemberian Tpp Asn, Bab IV Kriteria Pemberian Tpp Asn, Bab V Penilaian Dan Penganggaran Tpp Asn, Bab VI Iuran Uang Makan, Bab VII Faktor Pengurangan Tpp Asn, Bab VIII Mekanisme Pembayaran Tpp Asn , Bab IX Tim Pelaksanaan Tpp Asn, Bab X Ketentuan Lain-Lain, Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat