Peraturan ini berisi tentang ketentuan PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI PEMERITAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT meliputi; Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat