Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 99 Tahun 2020

Pengelolaan Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang landasan, asas dan tujuan, kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan, pengadaan dan seleksi tenaga kerja non PNS, hasil seleksi penerimaan tenaga kerja Non PNS, pengangkatan tenaga kerja non PNS, perjanjian kerja, pembiayaan, pengupahan, hak dan kewajiban, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pemutusan hubungan kerja, evaluasi kinerja, penyelesaian perselisihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No. 99
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan