jasa layanan - pemanfaatan dana pendapatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, 30/12/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber dari Jasa Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat diperlukan pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa layanan UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Berseumber dari Jasa Layanan UPTD Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang anggaran BLUD, alokasi belanja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 8 hlm
|