JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - STANDAR KOMPETENSI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BD.2020/No. 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pelaksanaan tugas PNS yang profesional dan berkualitas secara efisien dan efektif maka perlu adanya standar kompetensi jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PermenPAn RB No 38 Tahun 2017; Perda No 5 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
- Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 800/830 Tahun 2019 dicabut.
- 14 hlm
|