rekening bank umum perangkat daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, BD.2020/No. 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 18A Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbitnya PMK No 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan dan PMK No 114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan dana insentif daerah tambahan periode Kedua TA 2020, dan Penambahan Rekening pada Dinas Perhubungan untuk rekening penerimaan serta rekening BLUD maka untuk penyalurannya diperlukan penambahan rekening OPD, sehingga perlu mengubah Perwali No 18A Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali No 1 Tahun 2020 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 18A Tahun2 020 tentang Perwali No 18A Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali No 1 Tahun 2020 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan dengan penambahan 1 rekening SKPD, 1 rekening BLUD, dan 47 rekening lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 diubah.
- 5 hlm
|