KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BD.2020/No. 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No 11 Tahun 2019 tentang Perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Pasal 2 huruf e angka 4 Perda Kota Pekalongan No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah Kota Pekalongan, maka perlu menetapkan Perwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 11 Tahun 2019; Perda No 5 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tugas dan Fungsi , tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 91 Tahun 2018 dicabut.
- 11 hlm
|