Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pendaftaran cagar budaya, penetapan cagar budaya, tim ahli, pemanfaatan ruang bangunan cagar budaya, mekanisme pemugaran, tata cara penetapan zonasi, penyiapan sumber dya manusia museum, prosedur pemberian bantuan, kompensasi dan insentif, prosedur pemberian penghargaan dan pengangkatan sebagai warga teladan, pengawasan cagar budaya, penyelesaian perselisihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat