Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 62 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pendaftaran cagar budaya, penetapan cagar budaya, tim ahli, pemanfaatan ruang bangunan cagar budaya, mekanisme pemugaran, tata cara penetapan zonasi, penyiapan sumber dya manusia museum, prosedur pemberian bantuan, kompensasi dan insentif, prosedur pemberian penghargaan dan pengangkatan sebagai warga teladan, pengawasan cagar budaya, penyelesaian perselisihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No. 62
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan