BOAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA - standarisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD.2020/No. 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Boaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2021 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Perwali tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Stanadarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemko Pekalongan Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang patokan harga satuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
- 110 hal
|