rkpd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2020/No. 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbitnya Perwali Pekalongan No 38 Tahun 2020 tentang RKPD Kota Pekalongan Taun 2021, Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan Renja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada Perwali Pekalongan No 38 Tahun 2020; bahwa sesuai amanat Pasal 273 ayat (4) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 142 ayat (1) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan RKPD, Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah yang sudah sesuai dengan RKPD ditetapkan dengan Perwali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang RKPD Kota pekalongan Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 30 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan Renja PD, Sistematika Penulisan, Perubahan Renja PD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2020.
- 8 hal
|