ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
33 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
perlu disusun Jadwal Retensi Arsip; bahwa untuk melaksanakan penyusutan arsip
substantif urusan Pertanian dan Ketahanan
Pangan, Perdagangan, Perhubungan, Kelautan
dan Perikanan, Penanaman Modal, Lingkungan
Hidup, Perindustrian, ICoperasi dan Usaha Kecil
Menengah, Pendidikan clan Kebudayaan,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Komunikasi dan Informatika, Hukum,
Ketenagakerjaan, Perencanaan Pembangunan,
Penelitian, Pengkajian, Pengembangan,
Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perpustakaan,
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosial,
Persandian, Statistik, Pemerintah Daerah,
Kesehatan, Pendidikan dan Pelatihan,
Kearsipan, Kependudukan dan Keluarga
Berencana, Kepemudaan dan Olah Raga perlu
disusun Jadwal Retensi Arsip Substantif urusan
tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalcsud dalam huruf a dan bumf b, perlu
menetapkan Peratu ran Walikota Pekalongan
tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif 26
Urusan Pemerintah Kota Pekalongan;
- asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tabun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, JRA substantif, penyusutan, pembiayaan.
|