PEDAGANG KAKI LIMA - PENATAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2020/No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan kesempatan kepada PKL untuk melakukan usaha dan untuk mewujudkan Kota Pekalongan yang bersih, aman, tertib, indah dan komunikatif maka perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengawasan dan penertiban PKl di Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang penataan, pembinaan, pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU no 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perpres No 125 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 30 Tahun 2011; PermenPUPR No 3 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, penataan, larangan dan sanksi, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- 19 hal
|