pns - tambahan penghasilan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27B, BD.2020/No. 27B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa memperhatikan Pasal 7 Permenkeu No 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau para Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBD, yang mengatur ketentuan komponen penghasilan yang menajdi bagian dari Tunjangan Hari Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 10 Tahun2 020 Perwali tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS pada BPPPD dan BKD Kota Pekalongan Tahun 2020;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 75 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 tentang pembayaran, tambahan pengahsilan bagi PNS yang meninggal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2020 diubah.
- 6 hal
|