Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi : a. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah; b. Petugas Haji Daerah; c. Perekrutan Petugas Haji Daerah; d. Persyaratan Calon TPHD dan TKHD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat