PEMBENTUKAN DANA CADANGAN - PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024.
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untukPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 77 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dana cadangan; 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
- 9 halaman
|