Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pemalang Dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2016- 2021 yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 dan Nomor 58 Tahun 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pemalang Dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
17 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2020
Tanggal Berlaku
17 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 30
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pemalang Dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan