Peraturan ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah di kawasan perdesaan yang berlaku selama 5 (lima) Tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat