Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pasar, sebagai berikut UPT Pasar Wilayah I, UPT Pasar Wilayah II, UPT Pasar Wilayah III dan UPT Pasar Wilayah IV. UPT Pasar adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang operasional Dinas dalam bidang pengelolaan teknis operasional pasar tradisional dan pemungutan retribusi. UPT Pasar mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal pengelolaan teknis operasional pasar tradisional dan pemungutan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat