SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAYANAN ONLINE PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH,yang terdiri atas 16 Pasal dari XI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Maksud Dan Tujuan, Bab III Jenis Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Bab IV Struktur Sistem, Bab V Penanggung Jawab, Pengelola, Dan Pengguna, Bab VI Larangan, Bab VII Pembayaran, Bab VIII Kerja Sama, Bab IX Pengawasan, Bab X Sanksi Administratif, Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat