Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini dalam rangka mewujudkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melalui sistem online daerah. -Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk mengintegrasikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang memerlukan rekomendasi dari Dinas Teknis melalui sistem online daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat