Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen AMDAL Serta Penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, Penilaian Dan Pemeriksaan UKL-UPL Serta Penetapan Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL, Pengisian Dan Verifikasi Serta Pendaftaran SPPL, Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Dan Perubahan Rekomendasi UKL-UPL Untuk Perubahan Izin Lingkungan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat