PEDOMAN PELAKSANAAN POSYANDU KELUARGA, yang terdiri atas 14 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pembentukan Kelmbagaan, Bab IV Pengorganisasian Posyandu Keluarga, Bab V Pembinaan, Bab VI pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat