PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA PENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup dan Sasaran, Bab III Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Sasaran, Bab IV Besaran Insentif, Bab V Sumber Biaya, Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat