PEDOMAN-PENGELOLAAN-KEUANGAN-blud
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2021/No.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Kerkopan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa jasa pelayanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kerkopan telah diatur dengan Peraturan Walikota Magelang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntasi Pusat Kesehatan Masyarakat Kerkopan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta profesionalitas personel pada Pusat Kesehatan Mayarakat Kerkopan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengubah presentase jasa pelayanan dari pendapatan jasa layanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Kerkopan sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
- UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU NOmor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, Perda KOta Magelang Nomor 7 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Walikota Magelang Nomor 35 Tahun 2014 yaitu tentang ambang batas fleksibilitas
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- 5 hlm
|