Peraturan Bupati Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penataan Sarana dan Prasarana Kerja; 3. Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan Sanksi; 6. Evaluasi; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat