Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. maksud dan tujuan; b. pemohon; c. persyaratan permohonan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan rumah susun; dan d. mekanisme permohonan dan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan rumah susun. - Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud sebagai pedoman dalam pelayanan Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun yang ada di Daerah. - Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan: a. mewujudkan tertib administrasi dan transparansi dalam pelayanan penetapan batas kepemilikan dan penggunaan sarusun, tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama dalam sebuah Rumah Susun; dan b. mewujudkan Rumah Susun yang nyaman dan aman bagi pemilik maupun penghuninya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat