Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2020

Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. maksud dan tujuan; b. pemohon; c. persyaratan permohonan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan rumah susun; dan d. mekanisme permohonan dan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan rumah susun. - Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud sebagai pedoman dalam pelayanan Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun yang ada di Daerah. - Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan: a. mewujudkan tertib administrasi dan transparansi dalam pelayanan penetapan batas kepemilikan dan penggunaan sarusun, tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama dalam sebuah Rumah Susun; dan b. mewujudkan Rumah Susun yang nyaman dan aman bagi pemilik maupun penghuninya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
19 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2020
Tanggal Berlaku
19 Juni 2020
Sumber
BD 2020/ No. 34
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan