Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III Pengelolaan Bab IV Penghunian Bab V Batas Waktu Penghunian Bab VI Biaya Sewa Bab VII Organisasi Masyarakat Rusunawa Bab VIII Ketentuan Peralihan BB IX Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat