Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Santri, Ustadz/Ustadzah, Dan Mahasiswa (Bidang Agama), berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sasaran; 4. Pelaksanaan; 5. Seleksi; 6. Pembiayaan; 7. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Beasiswa; 8. Force Majeure; 9. Pembatalan Bantuan Beasiswa; 10. Penganggaran, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban; 11. Format Dokumen Bantuan Beasiswa; dan 12. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat