Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 171 Tahun 2020

Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Santri, Ustadz/Ustadzah, dan Mahasiswa (Bidang Agama)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Santri, Ustadz/Ustadzah, Dan Mahasiswa (Bidang Agama), berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sasaran; 4. Pelaksanaan; 5. Seleksi; 6. Pembiayaan; 7. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Beasiswa; 8. Force Majeure; 9. Pembatalan Bantuan Beasiswa; 10. Penganggaran, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban; 11. Format Dokumen Bantuan Beasiswa; dan 12. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 171 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Santri, Ustadz/Ustadzah, dan Mahasiswa (Bidang Agama)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
171
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2020
Tanggal Berlaku
02 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.171
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan