Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Order E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Sosialita; 4. Pengembangan, Pengelolaan, Pembinaan, dan Monitoring Evaluasi; dan 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat