Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Nomor 12) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Bab II Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas Bantuan Operasional Kesehatan diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf, yaitu huruf g
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat