Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pakir di Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak Parkir; Tata cara Pemungutan Pajak parkir; Perizinan; Dasar pengenaan dan Tarif Pajak parkir; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Jatuh Tempo Pajak Terutang; Tata cara Pembayaran; Tata cara Pengawasan; Tata cara Pemeriksaan; Tata cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan Pajak dan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat