Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Kodefikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, menggambarkan : a. kode akun; b. kode kelompok; c. kode jenis; d. kode objek; e. kode rincian objek; f. kode sub rincian objek; dan g. kode sub-sub rincian objek barang milik daerah. (2) Dalam hal tidak tersedia kode barang pada sub-sub rincian objek, dapat dilakukan penambahan kode barang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat