(1) Melakukan penyesuaian target pendapatan daerah pada pendapatan transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. (2) Melakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah dengan mempertimbangkan potensi pajak daerah dan potensi retribusi daerah dengan mempertimbangkan pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. (3) Melakukan rasionalisasi pada kelompok belanja tidak langsung khususnya pada jenis belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa serta pada jenis belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa. (4) Melakukan penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga. (5) Melakukan rasionalisasi pada kelompok belanja langsung yaitu pada jenis Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta pada jenis Belanja Modal. (6) Penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah untuk menjamin ketersediaan dana dalam hal penanganan dan/atau penanggulangan dampak yang timbul akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (7) Penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah dengan menggunakan selisih anggaran dari hasil penyesuaian target pendapatan dan rasionalisasi belanja daerah. (8) Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 210 Tahun 2019 tentang 6 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, sehingga Lampiran I dan Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat