Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pencegahan Stunting dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi pencegahan Stunting; b. pengorganisasian; c. koordinasi; d. penilaian kinerja; e. kerja sama; f. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat