Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 36 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Walikota Magelang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu tentang pengurangan pajak, wajib pajak dan bencana alam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan