Peraturan ini memuat Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip; Persiapan Seleksi; Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat