Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; Pengaduan; Pembiayaan dan Pungutan Retribusi Perizinan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat