Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Kedudukan; 3. Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; 4. Tata Kerja; 5. Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat