Peraturan Bupati Tentang Pembentukan,Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Kedudukan; 3. Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; 4. Tata Kerja; 5. Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; 6. Pembiayaan; dan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat