Peraturan Bupati Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaku Pengadaan Jasa Konstruksi; 3. Perencanaan Pengadaan; 4. Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia; 5. Persiapan Pemilihan Penyedia; 6. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia; 7. Persiapan dan Penandatanganan Kontrak; 8. Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; 9. Pemberdayaan; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat