Penerimaan Peserta Didik Baru yang disingkat PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan Satuan Pendidikan terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru pada Satuan Pendidikan. Tujuan Pelaksanaan PPDB adalah: a. untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Kabupaten Paser; b. untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Kabupaten Paser; c. untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Kabupaten Paser; d. untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik dalam rangka memasuki sekolah negeri secara terarah dan berkualitas;dan e. untuk mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. Proses PPDB dilaksanakan dengan sistem PPDB offline dan PPDB online untuk sekolah tertentu yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Dinas .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat