Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sasaran; 4. Pengelolaan Naskah Dinas Elektronik; 5. Sarana dan Prasarana; 6. Sumber Daya Manusia; 7. Sistem Pengamanan; 8. Pembinaan; 9. Pengelolaan Aplikasi TNDE; 10. Pengecualian TNDE; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat