Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 165 Tahun 2020

Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Untuk Badan Usaha Perseorangan Lainnya Dikaitkan Dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Untuk Badan Usaha Perseorangan Lainnya Dikaitkan Dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB), berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembebasan Retribusi; 3. Pelaporan dan Pengendalian; 4. Pertanggungjawaban; dan 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 165 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Untuk Badan Usaha Perseorangan Lainnya Dikaitkan Dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
165
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
27 November 2020
Tanggal Pengundangan
27 November 2020
Tanggal Berlaku
27 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.165
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan