Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 161 Tahun 2020

Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan; 4. Karakteristik Pemutakhiran; 5. Penggunaan Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; dan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 161 Tahun 2020 tentang Pemetaan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
161
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
24 November 2020
Tanggal Pengundangan
24 November 2020
Tanggal Berlaku
24 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.161
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan