Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Investasi Daerah Untuk Pinjaman Modal Usaha, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Investasi; 3. Sumber Dana; 4. Perencanaan; 5. Penganggaran; 6. Pelaksanaan; 7. Mekanisme Pemberian Pinjaman Modal Usaha; 8. Penyetoran Kembali Dana Investasi Ke Kas Umum Daerah; 9. Pembinaan, Pemantauan, Evaluasi Pelaporan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat